Apakah Legalisir Ijazah Ada Masa Berlakunya?

Posted on

Legalitas ijazah adalah hal penting yang harus dimiliki oleh setiap lulusan perguruan tinggi. Dengan legalitas ini, maka ijazah tersebut dapat diakui secara resmi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Akan tetapi, banyak yang bertanya-tanya mengenai masa berlaku dari legalitas ijazah tersebut. Apakah legalisir ijazah ada masa berlakunya?

Masa Berlaku Legalisir Ijazah

Pertanyaan mengenai masa berlaku legalisir ijazah memang cukup lumrah. Pasalnya, banyak dari kita yang menganggap bahwa legalitas ijazah hanya berlaku dalam kurun waktu tertentu saja. Namun, sebenarnya hal tersebut tidak benar.

Legalitas ijazah yang telah dikeluarkan oleh perguruan tinggi maupun lembaga yang berwenang, memiliki masa berlaku yang tidak terbatas. Artinya, legalitas tersebut tetap sah dan berlaku meskipun sudah berjalan bertahun-tahun.

Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait legalisir ijazah. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan:

Pos Terkait:  Cara Mengetahui Siapa Saja yang Melihat Postingan Kita di Facebook

1. Legalisir Ijazah Harus Dilakukan di Lembaga yang Berwenang

Agar legalitas ijazah dapat diakui secara resmi, maka ijazah tersebut harus dilakukan legalisir di lembaga yang berwenang. Biasanya, lembaga yang berwenang untuk melakukan legalisir adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Legalisir Ijazah Harus Dilakukan di Tempat yang Tepat

Untuk mendapatkan legalitas ijazah yang sah, maka legalisir harus dilakukan di tempat yang tepat. Sebagai contoh, jika Anda ingin bekerja di luar negeri, maka legalisir ijazah harus dilakukan di Kedutaan Besar RI di negara tempat Anda bekerja.

3. Legalisir Ijazah Harus Dilakukan dengan Dokumen yang Lengkap

Untuk melakukan legalisir ijazah, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang lengkap. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain ijazah asli, transkrip nilai, dan surat keterangan dari perguruan tinggi.

4. Legalisir Ijazah Harus Dilakukan pada Saat yang Tepat

Legalisir ijazah harus dilakukan pada saat yang tepat. Jika Anda ingin melamar pekerjaan di suatu perusahaan, maka legalisir ijazah harus dilakukan sebelum Anda mengirimkan lamaran kerja. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat memproses lamaran Anda dengan cepat dan mudah.

5. Legalisir Ijazah Harus Dilakukan dengan Biaya yang Sesuai

Untuk melakukan legalisir ijazah, Anda harus membayar biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut bervariasi tergantung dari lembaga yang melakukan legalisir dan jenis dokumen yang akan dilakukan legalisir.

Pos Terkait:  Cara untuk Menyalin dan Melekatkan Tautan

Kesimpulan

Secara umum, legalitas ijazah tidak memiliki masa berlaku. Artinya, legalitas ijazah dapat diakui secara resmi meskipun sudah berjalan bertahun-tahun. Namun, jika ingin mengajukan lamaran kerja atau melamar pekerjaan di luar negeri, maka legalitas ijazah harus dilengkapi dengan legalisir yang sah dan lengkap.

Dalam melakukan legalisir ijazah, pastikan Anda melakukannya di lembaga yang berwenang, pada tempat yang tepat, dengan dokumen yang lengkap, pada saat yang tepat, dan dengan biaya yang sesuai. Dengan demikian, legalitas ijazah Anda dapat diakui secara resmi dan sah di mata pihak-pihak yang berkepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *