Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Keputusan

Posted on

Dalam dunia hukum, terdapat beberapa klasifikasi hukum yang mungkin tidak diketahui oleh masyarakat umum. Salah satunya adalah klasifikasi hukum berdasarkan keputusan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai klasifikasi hukum tersebut.

Pengertian Klasifikasi Hukum Berdasarkan Keputusan

Klasifikasi hukum berdasarkan keputusan adalah suatu klasifikasi yang mengacu pada keputusan yang diambil oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara. Keputusan hakim tersebut dapat berupa putusan akhir maupun putusan sela.

Jenis-Jenis Klasifikasi Hukum Berdasarkan Keputusan

Ada beberapa jenis klasifikasi hukum berdasarkan keputusan, di antaranya:

1. Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, klasifikasi berdasarkan keputusan dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Putusan Hakim yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde)

Putusan hakim ini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Artinya, putusan ini sudah final dan mengikat.

b. Putusan Sela (Interlocutoir Vonnis)

Putusan sela adalah putusan hakim yang bersifat sementara dan tidak bersifat final. Putusan sela ini dapat diubah atau dibatalkan oleh hakim sendiri atau oleh hakim yang lebih tinggi.

Pos Terkait:  Cara untuk Menghitung Perkalian

2. Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, klasifikasi berdasarkan keputusan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

a. Putusan Hakim yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Putusan hakim ini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Artinya, putusan ini sudah final dan mengikat.

b. Putusan Sela

Putusan sela adalah putusan hakim yang bersifat sementara dan tidak bersifat final. Putusan sela ini dapat diubah atau dibatalkan oleh hakim sendiri atau oleh hakim yang lebih tinggi.

c. Putusan Hakim yang Menjatuhkan Pidana Ringan

Putusan Hakim yang Menjatuhkan Pidana Ringan adalah putusan hakim yang memberikan hukuman ringan kepada terdakwa. Putusan ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat digugat kembali.

3. Hukum Tata Usaha Negara

Dalam hukum tata usaha negara, klasifikasi berdasarkan keputusan dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Putusan Hakim yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Putusan hakim ini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Artinya, putusan ini sudah final dan mengikat.

b. Putusan Sela

Putusan sela adalah putusan hakim yang bersifat sementara dan tidak bersifat final. Putusan sela ini dapat diubah atau dibatalkan oleh hakim sendiri atau oleh hakim yang lebih tinggi.

Pos Terkait:  Cara Melihat Siapa Saja yang Mengunjungi Profil IG Kita

Keuntungan Mengenal Klasifikasi Hukum Berdasarkan Keputusan

Mengetahui klasifikasi hukum berdasarkan keputusan memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Memudahkan dalam mengajukan banding atau kasasi

Dengan mengetahui jenis keputusan hakim, seseorang dapat lebih mudah dalam mengajukan banding atau kasasi atas putusan yang dianggap tidak adil.

2. Menambah pengetahuan tentang dunia hukum

Mengetahui klasifikasi hukum berdasarkan keputusan dapat menambah pengetahuan seseorang tentang dunia hukum dan membuatnya lebih paham dengan proses hukum di Indonesia.

3. Menjaga hak asasi di pengadilan

Mengetahui jenis keputusan hakim dapat membantu seseorang untuk menjaga hak asasinya di pengadilan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim adalah adil dan tidak merugikan dirinya.

Kesimpulan

Dalam dunia hukum, klasifikasi hukum berdasarkan keputusan sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Dengan mengetahui jenis keputusan hakim, seseorang dapat lebih mudah dalam mengajukan banding atau kasasi, menambah pengetahuan tentang dunia hukum, serta menjaga hak asasinya di pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami klasifikasi hukum berdasarkan keputusan secara lengkap dan detail.

Pos Terkait:  Cara Menyembunyikan Suka di Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *