Caramantap

Bagaimana Perbedaan Peran TNI dan Polri Menurut Tap MPR Nomor?

×

Bagaimana Perbedaan Peran TNI dan Polri Menurut Tap MPR Nomor?

Share this article

Sebagai rakyat Indonesia, kita pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah TNI dan Polri. Kedua institusi ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Namun, apakah kamu tahu apa perbedaan peran TNI dan Polri menurut Tap MPR Nomor? Simak penjelasannya di bawah ini.

Perbedaan Peran TNI dan Polri Menurut Tap MPR Nomor

Sebelum membahas tentang perbedaan peran TNI dan Polri menurut Tap MPR Nomor, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu Tap MPR Nomor tersebut. Tap MPR Nomor 6/2000 tentang Peran TNI dan Polri dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana, Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat.

Dalam Tap MPR Nomor tersebut, terdapat beberapa perbedaan peran antara TNI dan Polri. Berikut adalah penjelasannya:

1. Tugas Pokok TNI

TNI memiliki tugas pokok untuk menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selain itu, TNI juga bertugas dalam operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

Pos Terkait:  Urutan Member BTS Tertampan

2. Tugas Pokok Polri

Polri memiliki tugas pokok untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, menegakkan hukum, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri bertanggung jawab atas penanganan kejahatan, pengaturan lalu lintas, pengamanan objek vital nasional, dan penanganan bencana alam.

3. Ruang Lingkup Tugas TNI

TNI bertugas dalam ruang lingkup pertahanan keamanan negara, termasuk dalam penanganan tindak pidana terhadap keamanan negara dan operasi militer perang. Oleh karena itu, TNI tidak boleh terlibat dalam penanganan tindak pidana umum dan penanganan bencana alam, kecuali bila diminta oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Ruang Lingkup Tugas Polri

Polri bertugas dalam ruang lingkup penegakan hukum dan keamanan masyarakat, termasuk dalam penanganan tindak pidana umum, pengaturan lalu lintas, pengamanan objek vital nasional, dan penanganan bencana alam. Polri tidak boleh terlibat dalam operasi militer perang, kecuali bila diminta oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Penggunaan Kekuatan TNI dan Polri

Penggunaan kekuatan TNI dan Polri dalam penanganan tindak pidana dan keamanan masyarakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TNI hanya boleh digunakan bila diperlukan dalam penanganan tindak pidana terhadap keamanan negara dan operasi militer perang. Sedangkan Polri hanya boleh digunakan dalam penanganan tindak pidana umum dan keamanan masyarakat.

Pos Terkait:  Cara Main Game Steam Gratis: Tips dan Trik

6. Pengawasan dan Koordinasi

Pengawasan dan koordinasi antara TNI dan Polri dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masing-masing institusi harus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.

7. Penegakan Hukum Militer

TNI memiliki wewenang untuk menegakkan hukum militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Polri menegakkan hukum umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Kedudukan TNI dan Polri

Kedudukan TNI dan Polri diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. TNI berada di bawah Presiden sebagai panglima tertinggi, sedangkan Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan peran TNI dan Polri menurut Tap MPR Nomor adalah TNI bertugas dalam pertahanan keamanan negara dan operasi militer perang, sedangkan Polri bertugas dalam penegakan hukum dan keamanan masyarakat. Keduanya memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda dan penggunaan kekuatan yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, keduanya harus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

close